Kajian Islam – Hukum lengkap Seputar Doa Qunut Beserta Dalil-Dalilnya

Facebook
X
WhatsApp
Telegram

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.

Pertama: Ulama Malikiyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Kedua: Ulama Syafi’iyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Ketiga: Ulama Hanafiyyah

Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)

Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398)[2]

Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”

Beliau rahimahullah menjelaskan: “Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.”

Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?

Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:

“Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.

Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. ” [3]

Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).”[4]

Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Batu Merah, kota Ambon, 5 Syawal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/529-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab-2.html

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, ana ingin bertanya tentang berdoa:

  1. Apakah ada sunnahnya berdoa dalam satu majlis yg dipimpin oleh 1 orang, lalu di-Amin-kan oleh yg lain. Jika ini benar disunnahkan, apakah boleh mengangkat tangan (baik bagi yg membaca doa atau yg meng-Amin-kan)
  2. Jika menjadi jamaah shalat shubuh yg Imamnya selalu pakai doa Qunut, apakah kita meski ikut meng-amin-kan/ baca Qunut, atau kita diam saja?
  3. Bagaimana kaifiyat Doa Qunut witir atau nazilah yg sunnah ,apakah persis seperti yg biasa dilakukan orang saat membaca Qunut Shubuh, maksud saya dengan mengaminkan doa Imam sambil angkat tangan, dan bagaimana lafadz doanya?

Jazakallah khairan katsiraan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban Ustadz:

Tentang doa Jama’i tolong lihat di pertanyaan yang sudah lewat. (Berikut ini jawaban Ust. Aris Munandar pada pertanyaan yang dimaksud, semoga bermanfaat -red)

***

Ibnu Wahdah meriwayatkan dengan sanad sampai ke Abu Utsman An Nahdi, beliau mengatakan: Salah seorang gubernur yang di angkat oleh Khalifah Umar ibnu Khattab berkirim surat kepada khalifah Umar, isi suratnya: “Sesungguhnya di sini terdapat sekelompok orang yang berkumpul lantas memanjatkan doa kebaikan untuk kaum muslimin secara umum dan penguasa secara khusus.” Balasan surat dari Khalifah Umar: “Hendaknya engkau menghadapku serta membawa mereka”. Setelah gubernur tersebut tiba, khalifah Umar berpesan kepada penjaga rumah beliau untuk menyiapkan cambuk, tatkala mereka menemui khalifah Umar, beliau mencambuki pimpinan kelompok tersebut. Pimpinan kelompok tersebut berkata, “Wahai amirul mu’minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur.” (Maa jaa fii bida’ karya Ibnu Wahdah hal. 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama’i baina Al-Ittiba’ wal Ibtida’ karya Dr. muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal. 29).

Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, “Termasuk bentuk zikir jama’i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir”. Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, “Jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah”. Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.

Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?” Jawaban beliau “Aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak.” (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba’ hal. 180. Lihat Qowaid ma’rifati Bida’ hal. 52).

Bisa kita simpulkan dari perkataan Imam Ahmad di atas bahwa doa berjamaah itu di perbolehkan dengan dua persyaratan:

  1. Tidak sengaja berkumpul untuk hal tersebut.
  2. Orang yang hadir tidak berjumlah besar sehingga orang-orang awam yang mengikutinya mengira bahwa amal ini memiliki keutamaan yang bersifat khusus.

***

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Adapun gerakan sholat yang tidak menyebabkan terlambat atau mendahului imam maka makmum dalam hal ini mengikuti pendapat yang dia pilih.” (Asy-Syarhul Mumthi’ 2/312 cetakan Muassasah Asam). Jadi makmum dalam hal ini cukup diam saja dan tidak perlu mengikuti imam karena qunut subuh menurut pendapat yang kuat adalah tidak disyariatkan.

***

Mengamini doa qunut. Ibnu Qudamah mengatakan, “Fasal jika imam membaca doa qunut maka makmum di belakangnya ikut mengamininya, aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.” (Al-Mughni 1/786). Namun, ucapan “Amin” di tempatkan pada kalimat-kalimat doa, bukan pada kalimat-kalimat pujian kepada Allah, inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad sebagaimana dalam Sualat Abu Daud li Ahmad hal. 67 dan di-rajih-kan (dikuatkan) oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ 3/501-502 (Lihat Fatawa Syar’iyyah hal 158).

Angkat tangan dalam doa qunut. Untuk qunut witir, menurut imam Malik dan Auza’i tidak dengan mengangkat tangan, sedangkan menurut Imam Ahmad dan yang lainnya adalah dengan mengangkat tangan. Inilah yang dirajihkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ 3/499-500. Dalilnya adalah karena sebagian sahabat yaitu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya melakukan hal ini saat qunut shubuh karena nazilah. Maka qunut witir tentu lebih berhak untuk demikian karena adanya kelonggaran merupakan hukum asal sholat sunnah. Di samping itu terdapat riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Mas’ud tentang mengangkat tangan untuk qunut witir namun riwayat tersebut mengandung sedikit kelemahan (Lihat Fatawa Syar’iyyah hal 160-161).

Doa qunut. Untuk qunut bisa dilihat di Sifat Sholat Nabi karya Al-Albani hal. 179-181 atau terjemahannya hal. 224-226. Sedangkan doa qunut nazilah adalah tergantung nazilah/bencana yang terjadi. Contoh doa qunut nazilah yang pernah Nabi lakukan bisa dilihat di Sifat Sholat Nabi hal. 178-179.

Read more https://konsultasisyariah.com/429-adakah-doa-berjamaah-dan-doa-qunut.html

Promo Lainnya